TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023. Sejumlah fakta terungkap dalam sidang tuntutan jaksa kepada Richard hari ini. Berikut fakta yang berhasil Tempo rangkum.
1. Tuntutan Richard lebih berat ketimbang 3 terdakwa lainnya dan hanya kalah dari Ferdy Sambo
Tuntutan Richard yang berstatus sebagai justice collaborator lebih berat ketimbang tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa yang mendapatkan tuntutan lebih ringan dari Richard adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan masing-masing delapan tahun penjara.
Tuntutan terhadap Richard hanya kalah dari yang didapatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pria yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua itu mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup.
2. Hal-hal yang memberatkan Richard
Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka. Mereka menilai peran Richard Eliezer sebagai eksekutor Brigadir Yosua sebagai hal yang memberatkannya.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Dalam pemeriksaan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga di persidangan, Richard memang terus mengakui bahwa dirinya melepaskan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Brigadir Yosua. Dia menyatakan melakukan hal itu karena mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.
Richard juga menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua. Menurut Richard, tembakan Sambo itu lah yang membuat nyawa Yosua melayang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Peristiwa pembunuhan itu, menurut jaksa juga menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya, jaksa apresiasi peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerjasama